KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan atas
kehadirat Allah SWT ,karena atas karunia,taufiq dan hidayah-Nya lah,penulis
dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini dimaksudkan untuk
memenuhi tugas pertama penulis dalam mata kuliah ini, yang alhamdulillah dapat penulis selesaikan
tepat pada waktunya.
Terima kasih penulis ucapkan kepada
pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat tidak hanya untuk penulis ,namun juga untuk pihak-pihak
yang berkenan meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini.
Mengingat keterbatasan penulis
sebagai manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa, penulis menyadari
bahwa makalah ini sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kritikan dan
saran yang membangun sangat penulis harapkan. Agar kedepannya penulis bisa
lebih baik lagi. Salah dan khilaf penulis mohon maaf. kepada Allah, penulis
mohon ampun.
Bengkulu, Mei
2016
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA
PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR
ISI....................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.................................................................................... 1
C.
Tujuan........................................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Bank
Syariah............................................................................................. 3
B. Bank
Konvensional................................................................................... 8
C. Perbedaan Peraturan Bank Syariah Dan
Bank Konvensional................... 10
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan................................................................................................ 14
- Saran ......................................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ekonomi merupakan kegiatan sosial
masyarakat. Dalam perkembangannya kegiatan Ekonomi mengalami
perubahan-perubahan dari jaman dahulu sampai sekarang. Salah satu perubahan
yang muncul sebuah istilah ekonomi syariah dan ekonomi konvensional. Kedua
istilah ini mempunyai perbedaan yang cukup substansif. Ekonomi konvensional
merupakan sistem yang berlaku secara umum dilakukan oleh masyarakat didunia
sedangkan ekonomi syariah merupakan system ekonomi yang berlandsaskan prinsip-prinsip
syariah.
Ekonomi konvensional yang berlaku
sekarang tidak lepas unsur-unsur ketidakjelasan yang merugikan salah satu
pihak, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Seseorang memperoleh
kemakmuran diatas kesengsaran orang lain. Moral dan etika yang dipakai adalah
semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan pribadi.
Ketidakmampuan dalam mengelola
ekspektasi tindakan-tindakan yang akan diambil spekulan mengakibatkan
terjadinya krisis ekonomi. Untuk mengendalikan aksi spekulan dan mengatasi
krisis, perlu orang-orang yang memahami cara bekerja sistem ekonomi pasar yang
ada. Ketersediaan orang tersebut merupakan necessary condition. Ini amat
penting untuk mencegah krisis ekonomi yang bekepanjangan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Itu
Bank Syariah?
2.
Apa Itu Bank Konvensional?
3. Bagaimana Perbedaan Peraturan Bank
Syariah Dan Bank Konvensional?
C.
Tujuan
1. Untuk
Mengetahui Bank Syariah.
2.
Untuk Mengetahui Bank Konvensional.
3. Untuk Mengetahui Perbedaan Peraturan
Bank Syariah Dan Bank Konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bank
Syariah
1. Pengertian
Bank Syariah
Bank
Syariah dikenal dengan nama lain : Bank Tanpa Bunga (La Riba Bank), Bank Islam
(Islamic Bank), dan Bank Nirbunga . Kegiatan dalam praktik Bank Syariah
merupakan bagian dari Muamalah. Muamalah adalah semua akad yang membolehkan
manusia saling menukarkan manfaatnya, yang dalam pembahasan pada buku ini akan
dikhususkan dalam operasional kegiatan muamalah dibidang ekonomi melalui
perbankan. Dalam buku ini istilah yang akan digunakan adalah Bank Syariah.
Bank
Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah
Islam, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara bermuamalah dijauhi praktik-praktik
yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan
kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Bank yang
tata cara operasinya mengacu kepada Al Qur’an dan Hadits adalah bank yang tata
cara beroperasinya mengikuti perintah dan larangan yang tercantum dalam Al
Qur’an dan Hadits. Sesuai dengan perintah dan larangan itu, maka yang dijauhi
adalah praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau
bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh
beliau.
Di dalam
mengoperasionalkan Bank Syariah agar tidak menyimpang dari tuntunan Syariah
maka pada setiap Bank Syariah hanya diangkat manager dan pimpinan bank yang
sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam. Selain itu dibentuk Dewan
Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dari sudut
syariahnya.
Di dalam
mengoperasionalkan Bank Syariah, dasar hukum pertama adalah Al Qur’an dan
Hadits. Berikut ini akan dinukil beberapa ayat-ayat dalam Al Qur’an sebagai
dasar operasional Bank Syariah, antara lain :
a. Al-Baqarah : 275, yang artinya :
”orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”.
b. Al-Imran : 130, yang artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
c. An-Nisa’ : 29, yang artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil”.
Selain
beberapa ayat Qur’an di atas maka berdasarkan hukum positif, landasan dalam
mengopersionalkan Bank Syariah adalah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992
tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, di dalamnya mengatur antara lain
ketentuan tentang proses pendirian Bank Umum Nirbunga.
Berdasarkan
Pasal 28 dan 29 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR
tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, mengatur tentang
beberapa kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah. Peraturan
lainnya yang khusus mengatur Akad dalam kegiatan usaha berdasarkan prinsip
Syariah adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad
Penghimpunan dan Penyaluran dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam
Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank
Syariah.
2. Sejarah
Perkembangan Bank Syariah
Perkembangan
Perbankan Syariah Internasional di dalam menguraikan tentang sejarah
perkembangan Bank Syariah di bawah ini akan diperhatikan dari perkembangan
teoritis, kelembagaan dan hukum positif mengenai Perbankan Syariah. Namun
mengingat Perbankan Syariah bukan merupakan fenomena khas Indonesia serta
perkembangannya tidak mungkin terjadi tanpa pengaruh dunia luar, maka akan
diuraikan terlebih dahulu mengenai Perkembangan Perbankan Syariah secara umum
di luar Indonesia dan secara Internasional.
Berdasarkan
sumber dari Bank Indonesia, pengembangan Perbankan Syariah secara Internasional
dimulai pada tahun 1890, yaitu keberadaan The Barclays Bank yang membuka cabang
di Kairo Mesir dan pertama kali mendapat kritik tentang bunga bank. Pada tahun
1900 -1930 mulai tersebar adanya pemahaman bahwa bunga bank adalah riba. Pada
tahun 1930 -1950.
Secara
kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Islamic Rural Bank yang
didirikan di daerah Myt Ghamr oleh Dr. Ahmed El-Najar yang permodalannya
dibantu oleh Raja Faisal pada tahun 1963 hingga 1967 di Kairo, Mesir, walaupun
pada akhirnya operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan
Central Bank of Egypt . Myt Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen
perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menterjemahkannya dalam
produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar
orientasinya adalah industri pertanian. Namun karena persoalan politik, pada
tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser
Social bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersiil.
Secara
kolektif gagasan berdirinya Bank Syariah di tingkat Internasional muncul dalam
konferensi negara-negara Islam sedunia di Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan
April 1969, yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan
beberapa hal, yaitu:
a. Tiap keuntungan haruslah tunduk
kepada hukum untung dan rugi, jika tidak ia termasuk riba dan riba itu sedikit
atau banyak haram hukumnya;
b. Diusulkan supaya dibentuk suatu bank
Syariah yang bersih dan sistem riba dalam waktu secepat mungkin;
c. Sementara waktu menunggu berdirinya
bank Syariah, bank-bank yang menerpapkan bunga diperbolehkan beroperasi, namun
jika benar-benar dalam keadaan darurat .
Pada
tahun 1970, mulai bermunculannya bank dan lembaga keuangan syariah lainnya di
beberapa negara muslim serta aktivitas keilmuan dan institusi-institusi
strategis seperti Konferensi Ekonomi Islam. Bank Syariah pertama yang bersifat
swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok
usahawan muslim dari berbagai negara. Menurut Sutan Remy Sjahdeini, dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pendirian bank tersebut telah muncul
lebih dari 50 (lima puluh) bank yang bebas bunga . Pada tahun 1977 berdiri dua
Bank Syariah dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Pada tahun itu
pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
Pada
tahun 1990, kebijakan publik mulai mewarnai sistem keuangan Islam yang dimiliki
beberapa Negara muslim (mulai berdirinya Accounting and Auiditing Organization for
Islamic Financial Institution (AAOIFI), dan konferensi ekonomi & keuangan
Islam yang mendunia). Perbankan Syariah terus tumbuh karena nilai-nilainya yang
berorientasi pada etika bisnis yang sehat. Dan konferensi pers yang dilakukan
di Singapura pada Agustus 1998 dapat diketahui bahwa lembaga keuangan Islam
mengalami perkembangan yang pesat di dunia. Jumlahnya telah mencapai 200 buah,
di antaranya 160 berupa bank, dan sisanya adalah lembaga keuangan non bank .
Perbankan
Syariah telah merambah dan diterima bukan saja di negara-negara muslim tetapi
juga negara-negara non muslim. Negara-negara yang sebagian penduduknya bukan
muslim telah pula mengembangkan Perbankan Syariah. Kesempatan pengembangannya
di negara non muslim tersebut ternyata cukup besar. Ketika diadakan Islamic
Banking Conference di Toronto, Kanada, pada tanggal 25 Mei 1995, Don Blankarn,
mantan Ketua Special Commite on Banks and Banking telah mengemukakan: “There is
a huge opportunity for Islamic banking and finance in Canada” . Perkembangan lainnya
terkait dengan Perbankan Syariah yang terjadi sekitar tahun 2000-2005 adalah
diterbitkannya Obligasi Syariah swasta dan pemerintah yang mulai berkembang dan
tumbuh pesat. Berdirinya Infrastructure institutions seperti Islamic Financial
Services Board (IFSB), International Islamic Financial Market (IIFM),
International Islamic Rating Agency (IIRA), (General) Council of Islamic Banks
and Financial Institutions (CIBAFI), and Arbitration and Reconciliation Centre
for Islamic Financial Institutions (ARCIFI) were established .Beberapa produk
jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a. Jasa untuk
peminjaman dana
1)
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha.
Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang
disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian
yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak
nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
2)
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model
partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio
yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang
dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam
konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah
tidak ada campur tanga
3)
Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan
membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke
pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang
ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya
angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah
margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan
bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur
selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
4)
Takaful (asuransi islam)
b. Jasa untuk
penyimpan dana
1)
Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip
dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak
berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [5]
2)
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang
tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank
akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
B. Bank Konvensional
1.
Sejarah Perkembangan Bank Konvensional
Perkembangan
Bank Konvensional, diawali ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik
perbankan yang berbasis bunga.), Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak
kitika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest meskipun
tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat
ganda (excessive). Ketika Raja Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja Edward
VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Ini tidak langsung lama. Pada saat ia
wafat, penggantinya Ratu Elizabeth I, kembali membolehkan bunga uang.
Selanjutnya,
bangsa Eropa mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance.
Penjelajahan dan penjajahan dunia mulai didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa.
Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara
muslim satu persatu jatuh dalam cengkeraman penjajah bangsa-bangsa Eropa.
Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat muslim runtuh dan digantikan
oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman
modern kini. Karena itu institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas
negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa yang notabene berbasis
bunga.
Karena
sudah berabad-abad lamanya (kurang lebih 450 tahun) perbankan konvensional ini
beroperasi diseluruh dunia, sehingga sistem perbankan konvensional ini tidak
bisa lepas dari seluruh aktifitas ekonomi masyarakat dunia dan ini sangat sulit
dilakukan pergeseran paradigma ke sistem yang baru. Karena sistem konvensional
ini telah mengakar dan sangat mapan serta produk-produknya sangat sophisticated
dan bertehnologi tinggi.
2. Usaha Bank Konvensional meliputi :
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
a. Memberikan kredit
b. Menerbitkan surat
pengakuan hutang
c. Membeli, menjual atau
menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya
d. Memindahkan uang baik
untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
e. Menempatkan dana pada,
meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau
sarana lainnya
f. Menerima pembayaran dari
tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga
g. Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga
h. Melakukan kegiatan
penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
i.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
j.
Membeli melalui pelelangan agunan baik semua
maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan
ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya
k. Melakukan kegiatan anjak
piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
pemerintah
m. Melakukan kegiatan lain
yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C.
Perbedaan Peraturan Bank Syariah Dan
Bank Konvensional
1. Peraturan Bank Syariah
Syariah
masih menjadi bahasan menarik hingga beberapa tahun terakhir ini, selain karena
pemahaman masyarakat yang masih minim, juga dikarenakan sosialisasi terhadap
Bank Syariah yang masih kurang menjadikan rasa penasaran yang tinggi di
masyarakat, berikut ada beberapa Undang-undang dan Peraturan Tentang Bank
Syariah
a. Dengan telah diberlakukannya UU
tentang Perbankan Syariah, maka terdapat 2 (dua) UU yang mengatur perbankan di
Indonesia, yaitu UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 10 Tahun 1998, dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah.
b. Dalam definisi Prinsip Syariah
terdapat dua hal penting yaitu: (1) prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam,
dan (2) penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi
dasar prinsip syariah.
c. Fungsi dari perbankan syariah,
selain melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, juga
melakukan fungsi sosial yaitu:(1) dalam bentuk lembaga baitul maal yang
menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah dan lainnya untuk disalurkan ke
organisasi pengelola zakat, dan (2) dalam bentuk lembaga keuangan syariah
penerima wakaf uang yang menerima wakaf uangdan menyalurkannya ke pengelola
(nazhir) yang ditunjuk (Pasal 4).
d. Pihak - pihak yang akan melakukan
kegiatan usaha Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) wajib terlebih dahulu
memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau UUS dari Bank Indonesia.
e. Selain mendirikan Bank Syariah atau
UUS baru, pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perbankan syariah
dapat melakukan pengubahan(konversi) bank konvensional menjadi Bank syariah.
Pengubahan dari Bank Syariah menjadi bank konvensional merupakan hal yang
dilarang dalam UU ini (Pasal 5).
f. Bank Umum Syariah hanya dapat
didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan
hukum Indonesia, WNI dan/atau badanhukum Indonesia dengan warga negara asing
(WNA) dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, atau Pemerintah daerah.
Sedangkan BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh WNI dan/atau badan
hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah, atau gabungan
dua pihak atau lebih dari WNI, badan hukum Indonesia dan pemerintah daerah
(Pasal 9).
g. UU Perbankan Syariah hanya mengenal
bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (Pasal 7).Setiap upaya penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan BankSyariah wajib mendapat izin terlebih dahulu
dari Bank Indonesia. Hasilpenggabungan dan peleburan antara Bank Syariah dengan
bank lainnyadiwajibkan untuk menjadi Bank Syariah (Pasal 17)
h. Istilah Bank Perkreditan Rakyat yang
diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Perubahan ini untuk lebih
menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah.
i.
Secara
umum bank syariah dan UUS dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang
bertentangan dengan prinsip syariah, melakukan kegiatan jual beli saham secara
langsung di lantai bursa serta kegiatan perasuransian kecuali sebagai agen
pemasaran produk asuransi syariah (Pasal 24 dan Pasal 25). Bagi BPRS, selain
larangan tersebut, juga dilarang untuk membuka produk simpanan giro dan ikut
serta dalam lalu lintas pembayaran serta kegiatan valuta asing kecuali
penukaran valuta asing (Pasal 25).
j.
UU
Perbankan Syariah juga mewajibkan dibentuknya Dewan Pengawas Syariah di setiap
Bank Syariah dan Bank Umum konvensional yang memiliki UUS, dengan tugas antara
lain memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank
agar sesuai dengan prinsip syariah (pasal 32). Dewan Pengawas Syariah tersebut
diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
k. Pengaturan mengenai rahasia bank
pada umumnya sama dengan UU Perbankan konvensional, yang wajib dirahasiakan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenainasabah
penyimpan dan simpanannya, serta kewajiban tersebut berlaku bagi bank dan pihak
terafiliasi.
Sedangkan
Beberapa Peraturan Bank Indonesia mengenai Perbankan syariah
a. PBI No.9/19/PBI/2007 tentang
pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran
dana serta pelayanan jasa bank syariah.
b. PBI No.7/35/PBI/2005 tentang
perubahan atas peraturan bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
c. PBI No.6/24/PBI/2004 tentang bank
umum yang melaksnakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank Syariah dikenal dengan nama
lain : Bank Tanpa Bunga (La Riba Bank), Bank Islam (Islamic Bank), dan Bank
Nirbunga . Kegiatan dalam praktik Bank Syariah merupakan bagian dari Muamalah.
Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukarkan
manfaatnya, yang dalam pembahasan pada buku ini akan dikhususkan dalam
operasional kegiatan muamalah dibidang ekonomi melalui perbankan. Dalam buku
ini istilah yang akan digunakan adalah Bank Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, yaitu bank yang tata
cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits.
Makna bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah
bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara
bermuamalah dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur
riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan
pembiayaan perdagangan.
Perkembangan Bank Konvensional,
diawali ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan yang berbasis
bunga. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak kitika Raja Henry VIII pada
tahun 1545 membolehkan bunga.
Pada
Bank Syari’ah
hubungan dengan nasabah Bank
Syari’ah
berbentuk kemitraan. Sedangkan pada Bank Konvensional hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Bank Syari’ah berorientasi keuntungan duniawi dan
ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syari’ah. Sedangkan orientasi pada Bank
Konbensioanal semata duniawi saja
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak
demi perbaikan makalah ini dimasa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru
Algensindo, 2006, hlm. 290
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta, Gunung
Agung, 1997, hlm. 103
Rasjid, op. cit. , hlm. 291-292
Ahmad Azhar Basyir, Hukum
Islam Tentang Riba, Untung-Piutang, Gadai, Bandung,
Hendi. 2010. Perbedaan Bank Syari’ahdan Bank Konvensional.
http://ngenyiz.blogspot.com. (diakses pada tanggal 10
Oktober 2011 pukul 11:51 WIB)
Muhammad Syafi’i
Antonio.
2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
Tukiran
Yatmorejo.
2010. Pengertian Bank Syari’ah. http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com. (diakses pada tanggal 10
Oktober 2011 pukul 12:13 WIB)
Habanto. 2008.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. http://grou.ps. (diakses pada tanggal 10 Oktober 2011 pukul 11.36 WIB)
Erfin
Syfarizal. 2009. Kelebihan Bank Syariah Dari pada Bank Konvensional. http://erfins.wordpress.com. (diakses
pada tanggal 10 Oktober 2011 pukul 12:10 WIB)
Saya ingin memulai dengan bersyukur kepada Tuhan atas karunia hidup.
ReplyDeleteNama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang ibu Rossa Stanley. Favourite, sebuah perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan untuk beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya.
Dan saat itulah kehidupan saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dikuburkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba bunuh diri, saat itulah ALLAH menggunakan teman saya dan Tetangga Annisa Berkarya yang kini pindah ke Singapura, dia membantu saya untuk menghubungi ibu Rossa Stanley yang dia katakan seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya memberi tahu ibu cerita saya, dia meminta Dokumen saya yang saya tunjuk dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp120.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya sudah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa Stanley melalui perusahaan pinjamannya, ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus berbagi cerita ini sehingga warga negara saya bisa mendapatkan manfaat darinya, jangan menghubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu saya proses persetujuan kredit telah selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus memberikan rincian bank saya. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta. ibu rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata, tulus dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi ibu Rossa Stanely di saluran ini
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM
TULISKAN MEREKA HANYA +12133153118
Ini adalah kesaksian saya dan itu dapat diverifikasi dengan detail akun saya yang di bawah jika Anda ragu
begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya.
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini adalah email saya: nadiasisworo@gmail.com
Dan di bawah ini adalah rincian akun saya yang mendapat kredit dari rossastanleyloancompany,
Alamat bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
Nama akun: Nadia Sisworo
Nomor akun: 0504482516
Bank Nmae: Bank Negara Indonesia (BNI)