Sunday, June 26, 2016

Perbedaan Peraturan Bank Syariah Dan Bank Konvensional



KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT ,karena atas karunia,taufiq dan hidayah-Nya lah,penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
            Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas pertama penulis dalam mata kuliah ini,  yang alhamdulillah dapat penulis selesaikan tepat pada waktunya.
            Terima kasih penulis ucapkan kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat tidak hanya untuk penulis ,namun juga untuk pihak-pihak yang berkenan meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini.
            Mengingat keterbatasan penulis sebagai manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa, penulis menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kritikan dan saran yang membangun sangat penulis harapkan. Agar kedepannya penulis bisa lebih baik lagi. Salah dan khilaf penulis mohon maaf. kepada Allah, penulis mohon ampun.

                         
                     Bengkulu,   Mei   2016


                                                          Penulis,
 







DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.     Rumusan  Masalah.................................................................................... 1
C.     Tujuan........................................................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Bank Syariah............................................................................................. 3
B.     Bank Konvensional................................................................................... 8
C.     Perbedaan Peraturan Bank Syariah Dan Bank Konvensional................... 10

BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan................................................................................................ 14
  2. Saran ......................................................................................................... 15

DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ekonomi merupakan kegiatan sosial masyarakat. Dalam perkembangannya kegiatan Ekonomi mengalami perubahan-perubahan dari jaman dahulu sampai sekarang. Salah satu perubahan yang muncul sebuah istilah ekonomi syariah dan ekonomi konvensional. Kedua istilah ini mempunyai perbedaan yang cukup substansif. Ekonomi konvensional merupakan sistem yang berlaku secara umum dilakukan oleh masyarakat didunia sedangkan ekonomi syariah merupakan system ekonomi yang berlandsaskan prinsip-prinsip syariah.
Ekonomi konvensional yang berlaku sekarang tidak lepas unsur-unsur ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Seseorang memperoleh kemakmuran diatas kesengsaran orang lain. Moral dan etika yang dipakai adalah semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan pribadi.
Ketidakmampuan dalam mengelola ekspektasi tindakan-tindakan yang akan diambil spekulan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi. Untuk mengendalikan aksi spekulan dan mengatasi krisis, perlu orang-orang yang memahami cara bekerja sistem ekonomi pasar yang ada. Ketersediaan orang tersebut merupakan necessary condition. Ini amat penting untuk mencegah krisis ekonomi yang bekepanjangan.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Itu Bank Syariah?
2.      Apa Itu Bank Konvensional?
3.      Bagaimana Perbedaan Peraturan Bank Syariah Dan Bank Konvensional?


C.    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Bank Syariah.
2.      Untuk Mengetahui Bank Konvensional.
3.      Untuk Mengetahui Perbedaan Peraturan Bank Syariah Dan Bank Konvensional.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Bank Syariah
1.      Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah dikenal dengan nama lain : Bank Tanpa Bunga (La Riba Bank), Bank Islam (Islamic Bank), dan Bank Nirbunga . Kegiatan dalam praktik Bank Syariah merupakan bagian dari Muamalah. Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukarkan manfaatnya, yang dalam pembahasan pada buku ini akan dikhususkan dalam operasional kegiatan muamalah dibidang ekonomi melalui perbankan. Dalam buku ini istilah yang akan digunakan adalah Bank Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara bermuamalah dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Bank yang tata cara operasinya mengacu kepada Al Qur’an dan Hadits adalah bank yang tata cara beroperasinya mengikuti perintah dan larangan yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadits. Sesuai dengan perintah dan larangan itu, maka yang dijauhi adalah praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah agar tidak menyimpang dari tuntunan Syariah maka pada setiap Bank Syariah hanya diangkat manager dan pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam. Selain itu dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dari sudut syariahnya.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah, dasar hukum pertama adalah Al Qur’an dan Hadits. Berikut ini akan dinukil beberapa ayat-ayat dalam Al Qur’an sebagai dasar operasional Bank Syariah, antara lain :
a.      Al-Baqarah : 275, yang artinya : ”orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”.
b.      Al-Imran : 130, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
c.      An-Nisa’ : 29, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”.
Selain beberapa ayat Qur’an di atas maka berdasarkan hukum positif, landasan dalam mengopersionalkan Bank Syariah adalah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, di dalamnya mengatur antara lain ketentuan tentang proses pendirian Bank Umum Nirbunga.
Berdasarkan Pasal 28 dan 29 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, mengatur tentang beberapa kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah. Peraturan lainnya yang khusus mengatur Akad dalam kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

2.      Sejarah Perkembangan Bank Syariah
Perkembangan Perbankan Syariah Internasional di dalam menguraikan tentang sejarah perkembangan Bank Syariah di bawah ini akan diperhatikan dari perkembangan teoritis, kelembagaan dan hukum positif mengenai Perbankan Syariah. Namun mengingat Perbankan Syariah bukan merupakan fenomena khas Indonesia serta perkembangannya tidak mungkin terjadi tanpa pengaruh dunia luar, maka akan diuraikan terlebih dahulu mengenai Perkembangan Perbankan Syariah secara umum di luar Indonesia dan secara Internasional.
Berdasarkan sumber dari Bank Indonesia, pengembangan Perbankan Syariah secara Internasional dimulai pada tahun 1890, yaitu keberadaan The Barclays Bank yang membuka cabang di Kairo Mesir dan pertama kali mendapat kritik tentang bunga bank. Pada tahun 1900 -1930 mulai tersebar adanya pemahaman bahwa bunga bank adalah riba. Pada tahun 1930 -1950.
Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Islamic Rural Bank yang didirikan di daerah Myt Ghamr oleh Dr. Ahmed El-Najar yang permodalannya dibantu oleh Raja Faisal pada tahun 1963 hingga 1967 di Kairo, Mesir, walaupun pada akhirnya operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Central Bank of Egypt . Myt Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menterjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian. Namun karena persoalan politik, pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersiil.
Secara kolektif gagasan berdirinya Bank Syariah di tingkat Internasional muncul dalam konferensi negara-negara Islam sedunia di Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan April 1969, yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan beberapa hal, yaitu:
a.       Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika tidak ia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak haram hukumnya;
b.      Diusulkan supaya dibentuk suatu bank Syariah yang bersih dan sistem riba dalam waktu secepat mungkin;
c.       Sementara waktu menunggu berdirinya bank Syariah, bank-bank yang menerpapkan bunga diperbolehkan beroperasi, namun jika benar-benar dalam keadaan darurat .
Pada tahun 1970, mulai bermunculannya bank dan lembaga keuangan syariah lainnya di beberapa negara muslim serta aktivitas keilmuan dan institusi-institusi strategis seperti Konferensi Ekonomi Islam. Bank Syariah pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Menurut Sutan Remy Sjahdeini, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pendirian bank tersebut telah muncul lebih dari 50 (lima puluh) bank yang bebas bunga . Pada tahun 1977 berdiri dua Bank Syariah dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
Pada tahun 1990, kebijakan publik mulai mewarnai sistem keuangan Islam yang dimiliki beberapa Negara muslim (mulai berdirinya Accounting and Auiditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI), dan konferensi ekonomi & keuangan Islam yang mendunia). Perbankan Syariah terus tumbuh karena nilai-nilainya yang berorientasi pada etika bisnis yang sehat. Dan konferensi pers yang dilakukan di Singapura pada Agustus 1998 dapat diketahui bahwa lembaga keuangan Islam mengalami perkembangan yang pesat di dunia. Jumlahnya telah mencapai 200 buah, di antaranya 160 berupa bank, dan sisanya adalah lembaga keuangan non bank .
Perbankan Syariah telah merambah dan diterima bukan saja di negara-negara muslim tetapi juga negara-negara non muslim. Negara-negara yang sebagian penduduknya bukan muslim telah pula mengembangkan Perbankan Syariah. Kesempatan pengembangannya di negara non muslim tersebut ternyata cukup besar. Ketika diadakan Islamic Banking Conference di Toronto, Kanada, pada tanggal 25 Mei 1995, Don Blankarn, mantan Ketua Special Commite on Banks and Banking telah mengemukakan: “There is a huge opportunity for Islamic banking and finance in Canada” . Perkembangan lainnya terkait dengan Perbankan Syariah yang terjadi sekitar tahun 2000-2005 adalah diterbitkannya Obligasi Syariah swasta dan pemerintah yang mulai berkembang dan tumbuh pesat. Berdirinya Infrastructure institutions seperti Islamic Financial Services Board (IFSB), International Islamic Financial Market (IIFM), International Islamic Rating Agency (IIRA), (General) Council of Islamic Banks and Financial Institutions (CIBAFI), and Arbitration and Reconciliation Centre for Islamic Financial Institutions (ARCIFI) were established .Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a.       Jasa untuk peminjaman dana
1)       Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
2)       Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tanga
3)       Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
4)       Takaful (asuransi islam)
b.      Jasa untuk penyimpan dana
1)       Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [5]
2)       Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

B.     Bank Konvensional
1.      Sejarah Perkembangan Bank Konvensional
Perkembangan Bank Konvensional, diawali ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan yang berbasis bunga.), Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak kitika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Ketika Raja Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Ini tidak langsung lama. Pada saat ia wafat, penggantinya Ratu Elizabeth I, kembali membolehkan bunga uang.
Selanjutnya, bangsa Eropa mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance. Penjelajahan dan penjajahan dunia mulai didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara muslim satu persatu jatuh dalam cengkeraman penjajah bangsa-bangsa Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat muslim runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Karena itu institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa yang notabene berbasis bunga.
Karena sudah berabad-abad lamanya (kurang lebih 450 tahun) perbankan konvensional ini beroperasi diseluruh dunia, sehingga sistem perbankan konvensional ini tidak bisa lepas dari seluruh aktifitas ekonomi masyarakat dunia dan ini sangat sulit dilakukan pergeseran paradigma ke sistem yang baru. Karena sistem konvensional ini telah mengakar dan sangat mapan serta produk-produknya sangat sophisticated dan bertehnologi tinggi.
2.        Usaha Bank Konvensional meliputi :
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
a.      Memberikan kredit
b.      Menerbitkan surat pengakuan hutang
c.      Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
d.     Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
e.      Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
f.       Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
g.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
h.      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
i.        Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
j.        Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya
k.      Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l.        Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
m.    Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.    Perbedaan Peraturan Bank Syariah Dan Bank Konvensional
1.      Peraturan Bank Syariah
Syariah masih menjadi bahasan menarik hingga beberapa tahun terakhir ini, selain karena pemahaman masyarakat yang masih minim, juga dikarenakan sosialisasi terhadap Bank Syariah yang masih kurang menjadikan rasa penasaran yang tinggi di masyarakat, berikut ada beberapa Undang-undang dan Peraturan Tentang Bank Syariah
a.       Dengan telah diberlakukannya UU tentang Perbankan Syariah, maka terdapat 2 (dua) UU yang mengatur perbankan di Indonesia, yaitu UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
b.      Dalam definisi Prinsip Syariah terdapat dua hal penting yaitu: (1) prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam, dan (2) penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah.
c.       Fungsi dari perbankan syariah, selain melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, juga melakukan fungsi sosial yaitu:(1) dalam bentuk lembaga baitul maal yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan (2) dalam bentuk lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang menerima wakaf uangdan menyalurkannya ke pengelola (nazhir) yang ditunjuk (Pasal 4).
d.      Pihak - pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau UUS dari Bank Indonesia.
e.       Selain mendirikan Bank Syariah atau UUS baru, pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dapat melakukan pengubahan(konversi) bank konvensional menjadi Bank syariah. Pengubahan dari Bank Syariah menjadi bank konvensional merupakan hal yang dilarang dalam UU ini (Pasal 5).
f.       Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia, WNI dan/atau badanhukum Indonesia dengan warga negara asing (WNA) dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, atau Pemerintah daerah. Sedangkan BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah, atau gabungan dua pihak atau lebih dari WNI, badan hukum Indonesia dan pemerintah daerah (Pasal 9).
g.      UU Perbankan Syariah hanya mengenal bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (Pasal 7).Setiap upaya penggabungan, peleburan dan pengambilalihan BankSyariah wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia. Hasilpenggabungan dan peleburan antara Bank Syariah dengan bank lainnyadiwajibkan untuk menjadi Bank Syariah (Pasal 17)
h.      Istilah Bank Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
i.        Secara umum bank syariah dan UUS dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di lantai bursa serta kegiatan perasuransian kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah (Pasal 24 dan Pasal 25). Bagi BPRS, selain larangan tersebut, juga dilarang untuk membuka produk simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran serta kegiatan valuta asing kecuali penukaran valuta asing (Pasal 25).
j.        UU Perbankan Syariah juga mewajibkan dibentuknya Dewan Pengawas Syariah di setiap Bank Syariah dan Bank Umum konvensional yang memiliki UUS, dengan tugas antara lain memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah (pasal 32). Dewan Pengawas Syariah tersebut diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
k.      Pengaturan mengenai rahasia bank pada umumnya sama dengan UU Perbankan konvensional, yang wajib dirahasiakan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenainasabah penyimpan dan simpanannya, serta kewajiban tersebut berlaku bagi bank dan pihak terafiliasi.
Sedangkan Beberapa Peraturan Bank Indonesia mengenai Perbankan syariah
a.       PBI No.9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.
b.      PBI No.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas peraturan bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
c.       PBI No.6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksnakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.




BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Bank Syariah dikenal dengan nama lain : Bank Tanpa Bunga (La Riba Bank), Bank Islam (Islamic Bank), dan Bank Nirbunga . Kegiatan dalam praktik Bank Syariah merupakan bagian dari Muamalah. Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukarkan manfaatnya, yang dalam pembahasan pada buku ini akan dikhususkan dalam operasional kegiatan muamalah dibidang ekonomi melalui perbankan. Dalam buku ini istilah yang akan digunakan adalah Bank Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara bermuamalah dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Perkembangan Bank Konvensional, diawali ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan yang berbasis bunga. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak kitika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga.
Pada Bank Syariah hubungan dengan nasabah Bank Syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada Bank Konvensional hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Bank Syari’ah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syari’ah. Sedangkan orientasi pada Bank Konbensioanal semata duniawi saja

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan makalah ini dimasa yang akan datang.







DAFTAR PUSTAKA

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru Algensindo, 2006, hlm. 290

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta, Gunung Agung, 1997, hlm. 103
Rasjid, op. cit. , hlm. 291-292
       
  Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam Tentang Riba, Untung-Piutang, Gadai, Bandung,   

 Hendi. 2010. Perbedaan Bank Syari’ahdan Bank Konvensional. http://ngenyiz.blogspot.com. (diakses pada tanggal 10 Oktober 2011 pukul 11:51 WIB)

  Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani

 Tukiran Yatmorejo. 2010. Pengertian Bank Syari’ah. http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com. (diakses pada tanggal 10 Oktober 2011 pukul 12:13 WIB)

 Habanto. 2008. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. http://grou.ps. (diakses pada tanggal 10 Oktober 2011 pukul 11.36 WIB)

Erfin Syfarizal. 2009. Kelebihan Bank Syariah Dari pada Bank Konvensional. http://erfins.wordpress.com. (diakses pada tanggal 10 Oktober 2011 pukul 12:10 WIB)













1 comment:

  1. Saya ingin memulai dengan bersyukur kepada Tuhan atas karunia hidup.
    Nama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang ibu Rossa Stanley. Favourite, sebuah perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis.
    Saya telah mengalami kesulitan keuangan untuk beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya.
    Dan saat itulah kehidupan saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dikuburkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
    Tapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba bunuh diri, saat itulah ALLAH menggunakan teman saya dan Tetangga Annisa Berkarya yang kini pindah ke Singapura, dia membantu saya untuk menghubungi ibu Rossa Stanley yang dia katakan seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya memberi tahu ibu cerita saya, dia meminta Dokumen saya yang saya tunjuk dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp120.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya sudah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa Stanley melalui perusahaan pinjamannya, ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus berbagi cerita ini sehingga warga negara saya bisa mendapatkan manfaat darinya, jangan menghubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu saya proses persetujuan kredit telah selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus memberikan rincian bank saya. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta. ibu rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata, tulus dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi ibu Rossa Stanely di saluran ini

    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM
    TULISKAN MEREKA HANYA +12133153118

    Ini adalah kesaksian saya dan itu dapat diverifikasi dengan detail akun saya yang di bawah jika Anda ragu

    begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya.
    Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini adalah email saya: nadiasisworo@gmail.com
    Dan di bawah ini adalah rincian akun saya yang mendapat kredit dari rossastanleyloancompany,

    Alamat bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
    Nama akun: Nadia Sisworo
    Nomor akun: 0504482516
    Bank Nmae: Bank Negara Indonesia (BNI)

    ReplyDelete