BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang
berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan
dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya
sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal
kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan negaramasyarakat telah diatur dalam
UUD 1945.
Malaysia adalah
sebuah monarki konstitusional federal di Asia Tenggara. Ini terdiri dari tiga
belas negara bagian dan tiga wilayah federal dan memiliki total daratan 329.847
kilometer persegi (127.350 sq mi) dipisahkan oleh Laut Cina Selatan menjadi dua
daerah berukuran sama, Semenanjung Malaysia dan Kalimantan Malaysia. Perbatasan
darat dibagi dengan Thailand, Indonesia, dan Brunei, dan perbatasan maritim
yang ada dengan Singapura, Vietnam, dan Filipina. Ibukota adalah Kuala Lumpur,
sedangkan Putrajaya adalah kursi dari pemerintah federal. Pada tahun 2010
populasi melebihi 27,5 juta, dengan lebih dari 20 juta hidup di Semenanjung. Negara ini adalah multi-etnis dan multi-budaya, yang
memainkan peran besar dalam politik. Sistem pemerintahan erat meniru sistem
parlementer Westminster dan sistem hukum didasarkan pada Common Law Inggris.
Konstitusi menyatakan Islam sebagai agama negara sekaligus melindungi kebebasan
beragama. Kepala negara adalah Raja, yang dikenal sebagai Yang Dipertuan Agong
di-. Dia adalah seorang raja terpilih dipilih dari penguasa turun-temurun dari
sembilan negara Melayu setiap lima tahun. Kepala pemerintahan adalah Perdana
Menteri.
Demokrasi mula
– mula berkembang di satu Negara yaitu Inggris yang juga bersamaan dengan
berkembangnya kapitalisme sebagai sistem perekonomian. Sebagai suatu Negara
demokrasi yang menganut sistem perekonomian kapitalis, Inggris meraih
kepemimpinannya atas dunia hampir selama abad 19, dan kemudian dalam abad 20
menyerahkan peranan itu kepada Amerika Serikat.
Negara – Negara barat berpendirian bahwa demokrasi
mengandung pengertian mengenai kebebasan memilih, kebebasan pers, kebebasan
mengadakan perkumpulan politik, kebebasan beragama, berfikir, dan mengeluarkan
pendapat; persamaan derajat semua orang di depan hukum, hak rakyat untuk
menentang pemerintahan,; hak seseorang untuk memilih pekerjaan; hak untuk mendirikan
serikat – serikat dagang yang bebas; hak setiapwarga Negara untuk bepergian ke
luar negeri untuk sementara atau emigrasi secara tetap. Semua kebebasan
tersebut disebut kebebasan formil yang membedakan dengan demokrasi komunis yang
riil,dimana alat – alat produksi dikuasai oleh negara.
Untuk menyebut suatu pemerintahan menganut sistem demokrasi
maka kita dapat melihat dari dua kriteria, yaitu sistem perekonomian yang
diterapkan dan corak politik luar negeri yang diperjuangkannya. Sedangkan
musyawarah mufakat merupakan cara yang ditempuh oleh masyarakat demokrasi untuk
mempertahankan berbagai pandangan dan kepentingan yang berbeda.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Konsep Dasar Demokrasi?
2.
Apa Pengertian Demokrasi?
3.
Bagaimana Ciri-ciri Demokrasi?
4.
Bagaimana Demokrasi di Indonesia?
5.
Bagaimana Demokrasi di Malaysia?
6.
Apa
Perbandingan Demokrasi Di Indonesia Dengan Malaysia?
7.
Apa
Perbedaan Demokrasi Di Indonesia Dan Malaysia?
C.
Tujuan
1.
Untuk Mengetahui Konsep Dasar Demokrasi.
2.
Untuk Mengetahui Pengertian Demokrasi.
3.
Untuk Mengetahui Ciri-ciri Demokrasi.
4.
Untuk Mengetahui Demokrasi di Indonesia.
5.
Untuk Mengetahui Demokrasi di Malaysia.
6.
Untuk Mengetahui Perbandingan Demokrasi Di Indonesia Dengan Malaysia.
7.
Untuk Mengetahui Perbedaan Demokrasi Di Indonesia Dan Malaysia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Dasar Demokrasi
Sulit mencari kesepakatan dari semua pihak tentang
pengertian atau definisi demokrasi. Ketika ada yang mendefinisikan
demokrasi secara ideal atau juga disebut sebagai definisi populistik
tentang demokrasi, yakni sebuah sistem pemerintahan ”dari, oleh,
dan untuk rakyat” maka pengertian demokrasi demikian tidak pernah
ada dalam sejarah umat manusia. Tidak pernah ada pemerintahan dijalankan
secara langsung oleh semua rakyat; dan tidak pernah ada
pemerintahan sepenuhnya untuk semua rakyat.
Dalam praktiknya, yang menjalankan pemerintahan bukan
rakyat, tapi elite yang jumlahnya jauh lebih sedikit. Juga tidak pernah
ada hasil dari pemerintahan itu untuk rakyat semuanya secara merata,
tapi selalu ada perbedaan antara yang mendapat jauh lebih banyak dan yang
mendapat jauh lebih sedikit. Karena itu, ketika pengertian”demokrasi
populistik” hendak tetap dipertahankan, Dahl mengusulkan konsep ”poliarki”
sebagai pengganti dari konsep ”demokrasi populistik”tersebut. Poliarki dinilai
lebih realistik untuk menggambarkan tentang sebuah fenomena politik tertentu
dalam sejarah peradaban manusia sebab poliarki mengacu pada sebuah sistem
pemerintahan oleh ”banyak rakyat” bukan oleh ”semua rakyat”,oleh”banyak orang”
bukan oleh”semua orang.”
B.
Pengertian
Demokrasi
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah
demokrasi. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos”
berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan
demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh
wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan
Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi
secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the
people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik,
tetapi keduanya tidak sama.
Menurut Alamudi (1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat
gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik
dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku,
sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Karena
itu, mungkin saja mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah
teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus
dimiliki setiap masyarakat untuk secara pantas disebut demokrasi.
Menurut International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusankeputusan
politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan
bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan
pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica),yaitu kekuasaan yang diperoleh dari rakyat harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu
membentuk masyarakat yang adil dan beradaab,bahkan kekuasaan absolut pemerintah
sering menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Demokrasi tidak akan datang,tumbuh,dan berkembang dengan
sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Oleh karena
itu,demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat
pendukungnya,yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind
set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).Bentuk
konkret manifestasi tersebut adalah demokrasi menjadi way of life
(pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi bernegara ,baik masyarakat maupun
oleh pemerintah.
Negara atau pemerintah dalam menjalankan tata
pemerintahan-nya dikatakan demokratis dapat dilihat dari empat aspek (Tim ICCE
UIN Jakarta,2005:123),yaitu:
1.
Masalah
pembentukan negara;
2.
Dasar
kekuasaan negara;
3.
Susunan
kekuasaan negara;
4.
Masalah
kontrol rakyat.
C.
Ciri-ciri
Demokrasi.
Menurut Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo (1990: 62 )
dalam bukunya ”Introduction to Democratic Theory“, memberikan ciri-ciri
demokrasi dari sejumlah nilai yaitu:
1.
Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2.
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah.
3.
Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur.
4.
Membatasi
pemakaian kekerasan sampai minimum.
5.
Mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.
6.
Menjamin
tegaknya keadilan.
Beberapa ciri pokok demokrasi
menurut Syahrial Sarbini (2006 : 122) antara lain :
1. Keputusan diambil berdasarkan suara
rakyat atau kehendak rakyat.
2. Kebebasan individu dibatasi oleh
kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih penting daripada kepentingan
individu atau golongan.
3. Kekuasaan merupakan amanat rakyat,
segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat.
4. Kedaulatan ada ditangan rakyat,
lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam system kekuasaan
negara.
D.
Demokrasi
di Indonesia
1.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodisasi
antara lain:
a. Periode 1945-1959 demokrasi pada
masa revolusi (Demokrasi Parlementer)
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi
parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan
diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949
(Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun ini
dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain.
Sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia.
Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan
eksekutif terdiri atas Presiden sebagai kepala negara konstitusional dan
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
b. Periode 1959-1965 (Orde Lama)
Demokrasi Terpimpin Pandangan A. Syafi‟i Ma‟arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan
Soekarno sebagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan
kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar
dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap
nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada
diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and
balance dari legislatif terhadap eksekutif.
c. Periode 1965-1998 (Orde Baru)
Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain
presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial
politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya
peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik,
pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam
persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi
negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
d. Periode 1998-sekarang ( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto
pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden,
Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena
tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru.
Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan
tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase
krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah
demokrasi akan dibangun.
2.
Sistem
Demokrasi Di Indonesia
Idonesia adalah negara yang menganut
sistem demokrasi, sehingga budaya demokrasi sudah mengakar di benak masyarakat
Indonesia . Sistem ini memang sudah dianut oleh bangsa Indonesia sejak
kemerdekaan Republik Indonesia . Lalu apakah yang dimaksud dengan demokrasi ?
Demokrasi adalah pemerintahan rakyat . Artinya pemegang kekuasaan tertinggi
dipegang oleh rakyat . Segala kebijakan mengenai putusan pemerintah haruslah
dirundingkan dengan rakyat .Negara Indonesia adalah salah satu negara yang
menganut demokrasi dalam sisitem pemerintahannya . Indonesia sudah membuktikan
hal tersebut dnegan mengadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara
langsung . Selain itu masyarakat Indonesia bebas menyelenggarakan pertemuan dan
bebas berbicara unutk mengeluarkan pendapat, kritikan, atau bahkan mengawasi
jalannya siistem pemerintahan .Kebebasan dalam memeluk agama pun merupakan sebuah
perwujudan dari negara demokratis.
Demokrasi
Indonesia dapat dipahami sebegai suatu mekanisme dan cita-cita hidup
berkelompok dalam organisasi negara yang menurut Undang-Undang dasar 1945
disebut sebagai kerakyatan. Sistem demokrasi Indonesia adalah pemerintahan
rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau sistem pemerintahan
yang dari, oleh, dan untuk rakyat yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa
Indonesia yaitu Pancasila.
Falsafah
Pancasila tidak hanya mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, dan
budaya, namun juga mengandung nilai religius. Hal ini berarti bahwa nilai yang
terkandung dalam Pancasila meliputi tanggung jawab kemanusiaan dan sekaligus
terhadap Tuhan. Demokrasi Indonesia pada dasarnya telah dilkasanakan bangsa Indonesia
sejak dulu sampai saat ini masih dapat dijumpai dalam kehidupan masyarakat
Indonesia, khususnya dalam melaksanakan demokrasi secara musyawarah dan mufakat
sesuai silai ke-4.
Dalam
perjalanan sistem pemerintahan, Indonesia pernah melaksanakan sistem Demokrasi
Terpimpin berdasarkan ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965, pada saat pemberlakuan
kembali Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dekrit Presiden 5 Juli 1955. Namun
berdasarkan ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 sistem Demokrasi Terpimpin
dicabut karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancasila
merupakan pengganti Demokrasi Terpimpin. Kemudian pelaksanaan Demokrasi
Pancasila ini ditetapkan dan diatur berdasarkan ketetapan MPR No. 1/MPR/1978.
Dengan
demikian sistem demokrasi Indonesia adalah sistem Demokrasi Pancasila yaitu
sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk
mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, baik material
maupun spiritual yang dilandasi nilai-nilai dasar negara yaitu Pancasila.
E.
Demokrasi
di Malaysia
1.
Perkembangan
demokrasi di Malaysia
Malaysia sebagai Negara tetangga
Indonesia yang memiliki dominasi penduduk yang beragama islam sama dengan
Indonesia memiliki perbedaan system demokrasi dengan Indonesia. Malaysia
mengamalkan sistem Demokrasi Berparlemen di bawah Raja Berperlembagaan dengan
Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agung sebagai Ketua Negara. Perlembagaan
negara telah dirubah dengan mengadakan syarat-syarat untuk pengamanan sistem
ini. Salah satu syarat sistem Demokrasi Berparlemen adalah pembagian kuasa
kepada tiga bagian di dalam pemerintahan, yaitu Perundangan, Kehakiman dan
Eksekutif.
Malaysia juga merupakan sebuah
negara yang mengamalkan sistem Demokrasi berasaskan kepada sistem Persekutuan.
Sehubungan dengan itu, beberapa provinsi yang ada di Malaysia seperti Perlis,
Kedah, Pulau Pinang, Perak , Selangor, Negeri Sembilan, Melaka, Johor, Pahang,
Terengganu, Kelantan, Sarawak dan Sabah telah menyetujui konsep perubahan
Negara Malaysia. Setiap provinsi yang terlibat telah menyerahkan sebahagian
kuasa masing-masing, seperti keuangan, pertahanan, pendidikan, dan lain-lain.
Kepada perlembagaan Malaysia yang sudah di atur oleh kerajaan pusat. Dan ada
beberapa perkara-perkara yang harus ditangani sendiri oleh masing-masing
provinsi-provinsi yang ada di Malaysia.
Sebagai sebuah negara Raja yang
memiliki lembaga, maka diperlukan perlembagaan institusi Yang Di-Pertuan Agung
seperti Raja-raja melayu di sembilan provinsi dan majelis Raja-raja tetapi
Baginda tetap diberi kuasa untuk memelihara adat istiadat orang Melayu dan
Pentadbiran Agama Islam di negeri masing-masing. Kedudukan Parlemen Malaysia
terdiri daripada tiga komponen yaitu :
a. Yang Di-Pertuan Agong
b. Dewan Negara
c. Dewan Rakyat
Setelah
perkembangan politik yang di alami Malaysia akhirnya pada pemilihan umum tahun
ini banyak kemajuan demokrasi yang telah di tunjukkan Malaysia kepada dunia.
Salah satu aspek penyelenggaraan pemilihan umum Malaysia, ternyata sudah
memiliki sistem yang baku, sehingga pemilihan umum dapat dianggap sebagai
rutinitas penyelenggaraan negara. Tidak perlu UU baru dan tidak ada masalah
dengan peserta Pemilu. Meskipun mendadak, Pemilu bisa diselenggarakan. Suatu hal
yang tidak mungkin terjadi di Indonesia. Babak baru bagi kehidupan demokrasi
Malaysia pun lahir. Demokrasi yang menekankan sebuah metodologis untuk
menghasilkan rotasi kekuasaan dan fungsi recruitment politik tercermin dalam
pemilu kali ini. Barisan Nasional menjalankan fungsi alat politik cukup
superior memimpin Malaysia. Barisan Nasional sebagai koalisi yang memerintah
Malaysia sejak merdeka pada 1957 akhirnya akan mengalami kesulitan karena akan
berhadapan dengan kelompok oposan di parlemen. Artinya terbuka keran lebar bagi
kelompok oposan untuk masuk dalam jabatan politik dan menjalankan fungsi
sebagaimana mestinya. Perkembangan ini sangat membagakan Malaysia karena
didalam sistem demokrasi yang di jalankan Malaysia tidak mempengaruhi
perekonomiannya. Melainkan Malaysia dapat menikmati kemajuan ekonomi di atas
rata-rata Negara lain.
Malaysia
juga berada di jajaran terdepan dalam proses industrialisasi. Selain itu,
sebagai dampak dari tingginya pertumbuhan ekonomi jumlah kelas menengah
Malaysia meningkat tajam. Meski dapat mewujudkan kesejahteraan, sistem politik
yang ada saat ini dianggap tidak populer.
2.
Sistem
demokrasi di Malaysia
Malaysia
menganut sistem demokrasi parlementer di bawah pemerintahan
monarkikonstitusional. Malaysia dipimpin oleh Seri Paduka Baginda Yang
di-Pertuan Agong yang dipilihdari sembilan sultan negeri Melayu untuk menjabat
selama lima tahun sebagai Kepala Negaradan Pemerintah Tertinggi Angkatan
Bersenjata.Sistem ini diambil berdasarkan sistem Westminster karena Malaysia
merupakan bekaskoloni Inggris. Kekuasaan eksekutif ditentukan oleh kabinet yang
dipimpin oleh PerdanaMenteri. Berdasarkan Konstitusi Malaysia, Perdana Menteri
haruslah seorang anggota DewanRakyat, yang menurut pendapat Yang di-Pertuan
Agong, memimpin kelompok mayoritas dalam parlemen. Sedangkan kabinet
merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atauDewan Negara
Parlimen Malaysia melambangkan
keutuhan sistem demokrasi berparlimen dan raja berperlembagaan. Sistem
Demokrasi Berparlimen di bawah pentadbiran Raja Berperlembagaan dengan maksud
Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong sebagai Ketua Negara. Perlembagaan
negara telah digubal dengan mengadakan syarat-syarat untuk pengalaman sistem
ini. Salah satu syarat sistem Demokrasi Berparlimen adalah pembahagian kuasa
kepada tiga bahagian di dalam pemerintahan, iaitu Perundangan, Kehakiman dan
Pentadbiran atau Eksekutif.
Malaysia juga merupakan sebuah
negara yang mengamalkan sistem Demokrasi berasaskan kepada sistem Persekutuan.
Sehubungan dengan itu, ia bermakna negeri-negeri Perlis, Kedah, Pulau Pinang,
Perak , Selangor, Negeri Sembilan, Melaka, Johor, Pahang, Terengganu, Kelantan,
Sarawak dan Sabah telah bersetuju dengan konsep penubuhan Negara Malaysia.
Setiap negeri yang terbabit telah
menyerahkan sebahagian kuasa masing-masing, seperti kewangan, pertahanan,
pelajaran, luar negara dan lain-lain lagi seperti mana yang telah tercatat di
dalam Perlembagaan Malaysia yang di tadbir oleh Kerajaan Pusat. Ada
perkara-perkara yang dijadikan kuasa negeri dan negeri akan mentadbirkan kuasa.
Sebagai sebuah negara Raja Berperlembagaan, maka diperuntukan oleh Perlembagaan
institusi Yang Di-Pertuan Agong, Raja-raja Melayu di sembilan buah negeri dan
Majlis 2.1.4 Raja-raja.
Baginda adalah diberi kuasa untuk memelihara adat istiadat orang Melayu dan
Pentadbiran Agama Islam di negeri masing-masing. Seri Paduka Baginda Yang
Di-Pertuan Agong adalah Ketua Agama Islam bagi negeri-negeri Pulau Pinang,
Sabah, Sarawak, dan Wilayah-wilayah Persekutuan.
Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan
Agong juga menjadi Kepala Utama Negara dan Baginda adalah Pemerintah Tertinggi
Angkatan Tentera Negara. Baginda akan menjalankan tugas-tugas dibawah
Perlembagaan mengikut nasihat Perdana Menteri atau Jemaah menteri . Raja-raja
pula menjadi Ketua Negeri masing-masing dan menjalankan tugas mengikut nasihat
Menteri-menteri Besar atau Ketua-ketua Menteri.
Parlimen Persekutuan mengandungi
Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong, dan dua Dewan iaitu Dewan Negara dan
Dewan Rakyat. Perkara 55, Perlembagaan Persekutuan memperuntukkan bahawa hanya
Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong sahaja yang boleh memanggil Parlimen
untuk bersidang. Baginda juga mempunyai kuasa istimewa untuk memberhenti atau
membubarkan Parlimen.
Dengan demikian Yang di-Pertuan
Agong diperlukan oleh Perlembagaan untuk memanggil Parlimen bermesyuarat dalam
masa enam bulan antara persidangan yang akhir dalam satu penggal yang
kemudiannya. Bagi Dewan Rakyat, Ketua atau Timbalan Ketua Majlis hendaklah
menetapkan sekurang-kurangnya 28 hari sebelum permulaan tiap-tiap penggal,
tarikh-tarikh majlis akan bermesyuarat dalam penggal itu. Walau bagaimanapun,
Ketua atau Timbalan Ketua Majlis boleh mengubah tarikh-tarikh yang ditetapkan
itu dari masa ke semasa.
Parlimen Persekutuan merupakan badan
perundangan yang tertinggi di Malaysia. Melainkan jika dibubarkan terlebih
dahulu. Parlimen akan terus berjalan selama lima tahun, dari tarikh mesyuarat
pertamanya selepas Pilihanraya Umum.Pada penghujung tempoh lima tahun ini,
Parlimen dengan sendirinya dibubarkan dan dalam masa 60 hari dari tarikh
pembubaran Parlimen, Pilihanraya Umum bagi memilih wakil-wakil untuk Dewan
Rakyat hendaklah diadakan, dan Parlimen dipanggil bermesyuarat pada suatu
tarikh yang tidak lewat daripada 120 hari dari tarikh pembubarannya.
F.
Perbandingan Demokrasi Di Indonesia
Dengan Malaysia
Demokratisasi di seluruh Negara di dunia sedang
buming-bumingnya di jalankan dan di pelajari oleh Negara-negara yang
menginginkan kehidupan yang demokratis. Demokrasi memang pada awalnya diusung
oleh negara-negara barat. Mereka mengklaim kehidupan di negara-negara barat
jauh lebih demokratis dibanding kehidupan di negara-negara lain karena mereka
lebih memahami, menghormati, dan menerima suara yang berbeda. Semakin pesatnya
perkembangan zaman yang kemudian menuntut perubahan di segala bidang kehidupan
akhirnya demokratisasi diinginkan oleh seluruh Negara di dunia. Sebuah negara
dapat dikatakan demokratis apabila mengedepankan keterbukaan, kebebasan tetapi
yang bertanggung jawab dalam segala bidang kehidupan manusia, penghormatan
terhadap kaum minoritas di negara tersebut. Dan masih banyak indikator yang
lain yang bisa digunakan untuk melihat isu demokrasi di suatu Negara.
Berlanjut dengan hal diatas kita bisa membandingkan suatu
Negara dengan Negara lain. didalam menjalankan demokratisasi dinegaranya
masing-masing. perbandingan demokratisasi di Indonesia dan Malaysia.
Di tahun Tahun 1999 ini lah rakyat Indonesia baru merasakan
adanya pemilihan yang transparan dan bebas. Dimana Spanduk-spanduk yang
terpancang di berbagai tempat umum dan propaganda melalui media umum, sepert
radio, televisi, pemerintah mempropagandakan janji-janjinya yaitu: " Pemilihan
parlemen musti dijalankan secara aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil".
Ditahun ini pula masyarakat mulai berani berbicara secara
lantang tentang masa depan negeri ini. Masyarakat Indonesia mulai menyadari
bahwa kedepan nanti negeri ini akan bisa lebih dewasa untuk memahami arti dari
demokrasi seperti Negara-negara yang sudah menerapkan system demokrasi ini
terlebih dahulu.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Satu hal yang paling krusial dalam konteks penerapan
demokrasi di Indonesia adalah, kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai
sebuah lembaga legislasi baru yang diharapkan mampu memberikan kontribusi
positif bagi wajah demokrasi, khususnya keterwakilan rakyat yang berada di
daerah untuk sama-sama merasakan keadilan dan pemerataan dalam pembangunan.
Dalam konteks demokrasi, mekanisme pemilihan anggota DPD yang dipilih secara
langsung oleh masyarakat, tentunya menjadikan anggota DPD adalah orang-orang
yang mendapat legitimasi secara utuh dari masyarakat. Dan hal ini tentunya
menjadi wajar apabila sebagai sebuah lembaga, DPD memiliki suatu otomomi dalam
menjalankan fungsi legilasinya.
Tetapi pada realitasnya, anggota DPD ternyata berada dalam
ketidakberdayaan dikarenakan sistem dan perundang-undangan yang membatasi
mereka untuk memberikan kontribusi lebih bagi daerah. Mungkin ini adalah suatu
bagian dari rekayasa demokrasi yang tidak utuh. Sehingga kehadiran DPD sebagai
sebuah lembaga tinggi negara dibuat tidak berdaya didalam statusnya yang penuh
dengan nilai prestisius.
Setelah berlangsung cukup lama yaitu dari tahun 1999 sampai
tahun ini secara umum proses demokrasi di Indonesia memang masih lebih condong
pada suatu pembentukan dari atas ke bawah (tergantung dari elite politik).
Karena proses demokrasi di Indonesia dalam kehidupan politik masih sangat
situasional, seperti dalam momentum pemilu nasional ataupun daerah, dimana
otoritas dan hak masyarakat didalam menyampaikan suara benar-benar diakui, dan
itupun jika tidak ada manipulasi atau kecurangan dalam pemilu. Oleh karena itu
proses pendewasaan demokrasi di Indonesia sampai dengan saat ini masih sangat
dipengaruhi oleh peranan kelembagaan, baik dalam organisasi, partai politik
hingga lembaga negara.
Dalam situasi seperti ini, maka yang harus menjadi perhatian
adalah pembagian wewenang yang proporsional didalam lembaga-lembaga tersebut.
Sehingga meminimalisir terjadinya monopoli dan penyalahgunaan otoritas didalam
mengambil sebuah kebijakan. Perkembangan demokrasi di Indonesia juga membawa
hal yang negatif bagi Negara kita, yaitu melemahnya perekonomian di republik
Indonesia. Hal seperti ini umum terjadi di suatu Negara ketika demokrasinya
sedang berkembang. Tapi di satu sisi seluruh rakyat Indonesia mendapatkan
medali demokrasi dari International Association for Political Consultant (IAPC)
karena Indonesia dinilai telah berhasil dalam mengembangkan dan mempraktikkan
demokrasi seperti terbukti dengan terselenggarakannya pemilihan umum parlemen
dan dan pemilihan presiden secara damai. Ini membuktikan bahwa Indonesia telah
bersungguh-sungguh menjalankan dan memahami tentang Demokrasi.
G.
Perbedaan Demokrasi Di Indonesia Dan
Malaysia
Masing-masing Negara diatas memiliki keunggulan dan
kelemahan masing-masing yaitu:
a. Indonesia sebagai Negara yang
memiliki banyak partai (multi partai) didalam menjalankan demokrasi harus lebih
banyak belajar lagi, karena didalam menjalankan pemilihan umum Indonesia harus
mempunyai banyak waktu untuk mematangkan dan mempersiapkan pemilihan umum
tersebut. Beda dengan Malaysia yang sewaktu-waktu bisa mempercepat pemilihan
umumnya tanpa berpikir ribet.
b. Didalam menjalankan serta
mengembangkan demokrasi di Indonesia, pemerintah tidak bisa menyelaraskan
dengan pengembangan perekonomian dimana Indonesia Cuma bisa mengonsentrasikan
diri pada pengembangan demokrasi saja dan akhirnya perekonomian tidak begitu
berjalan dengan baik. Lain dengan Malaysia yang bias memusatkan perhatiannya
dalam dua tersebut.
c. Dilain hal Indonesia mendapatkan
satu penghargaan yang sangat berarti bagi pengembangan demokrasi di Indonesia
yaitu perolehan medali demokrasi dari IAPC atas kesuksesan telah mempraktekkan
demokrasi di Indonesia dan hal ini tidak diperoleh oleh Malaysia.
d. Perbedaan Demokrasi paling nyata
yang membedakan Indonesia dan Malaysia adalah Malaysia bermuara pada sistem
politik monarkhis (kerajaan) dan pengaruh islam yang sangat kuat. Peran yang
masih kuat dari kerajaan turut mempengaruhi proses demokratis di Malaysia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Istilah demokrasi itu sendiri berasal dari negara Yunani,
demos yang artinya rakyat, dan kratos yang artinya kekuasaan . Kata demokrasi
itu sendiri diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles, yaitu sebagai bentuk
suatu pemerintahan yang mengatur bahwa kekuasaan itu berada di tangan rakyat. Dalam
membangun sebuah negara yang demokratis tidaklah mudah . Hal tersebut
dikarenakan pembangunan sebuah sistem demokrasi dalam suatu negara dimungkinkan
akan mengalami kegagalan .
Akakn tetapi, di negara ini, sisitem demokrasi yang
dijalankan terbilang mengalami kemajuan . Bisa dilihat dari bebasnya
berkeyakinan, berpendapat, atau kebebasan untuk berkumpul tanpa ada yang
membatasi .Tetapi meskipun negara ini telah berhasil dalam menjalan sistem demokrasinya,
tampaknya dewasa ini sistem demokrasi tersebut banyak disalahgunakan dan kurang
berjalan sebagaimana mestinya . Hal tersebut membuat bangsa ini mengalami
banyak persoalan . Contohnya saja dalam kehidupan berpolitik. Sistem demokrasi
yang sesungguhnya tampaknya sudah tidak berlaku lagi . Tetap saja ada unsur
kekuatan dan kelemahan yang menentukan hasil akhir dari sebuah demokrasi .
Siapa yang paling berkuasa maka dialah yang akan mendapatkan jabatan atau
peranan tertentu . Bukan lagi murni dari hasil keyakinan dan pendapat orang
banyak .
Sistem demokrasi yang dijalankan oleh suatu negara tentu
memberikan dampak positif dan negatifnya . Dampak positifnya adalah demokrasi
memberikan harapan dalam emnciptakan suatu kebebasan, keadilan, dan
kesejahteraan . Tetapi dampak negatif dari sistem ini adalah dapat meningkatnya
angka pengangguran, kemacetan lau lintas, korupsi dan lain sebagainya .
Sebenarnya demokrasi adalah sisitem yang buruk di antara alternatif yang lebih
buruk . Akan tetapi, jika semua berjalan dengan lancar, maka semuanya juga akan
lancar .Apabila sebuah negara ingin melakuakn sebuah perubahan, maka sistem
demokrasi adalah gagasan yang dinamis keren aprosesnya teru-menerus .
Negara yang sukses menjalankan demokrasi adalah negara yang
mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtaraan yang sebenar-benarnya .
Untuk itu, kita sebagai masyarakat Indonesia yang menganut sistem pemerintahan
secara demokrasi, perlu menjaga dan menjalankan sistem tersebut sesuai dengan
aturannya, sehingga sistem demokrasi tersebut dapat terwujud secara utuh di
dalam sebuah sistem pemerintahan Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera,
aman, dan damai .
B.
Saran
Kami menyadari
bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekhilafan oleh
karena itu, kepada para pembaca dan para pakar utama penulismengharapkan saran
dan kritik ataupun tegur sapa yang sifatnya membangun akan diterima dengan
senang hati demi kesempurnaan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Suteng, Bambang. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Erlangga.
Soewito. 2007. Lembar Kerja Siswa Pendidikan
Kewarganegaraan. Solo:Tri Jaya Utama
Budiardjo,
Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2000)
David
Easton, Kerangka Kerja Analisa Sistem Politik. (Jakarta : PT. Bina Aksara,
1984)
Mohtar
Mas’oed dan Colin MacAndrews, Perbandingan Sistem Politik. (Yogyakarta : Gadjah
Mada University Press, 2008)
No comments:
Post a Comment