Sunday, June 26, 2016

Sistem Demokrasi Indonesia




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan negaramasyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Malaysia adalah sebuah monarki konstitusional federal di Asia Tenggara. Ini terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah federal dan memiliki total daratan 329.847 kilometer persegi (127.350 sq mi) dipisahkan oleh Laut Cina Selatan menjadi dua daerah berukuran sama, Semenanjung Malaysia dan Kalimantan Malaysia. Perbatasan darat dibagi dengan Thailand, Indonesia, dan Brunei, dan perbatasan maritim yang ada dengan Singapura, Vietnam, dan Filipina. Ibukota adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putrajaya adalah kursi dari pemerintah federal. Pada tahun 2010 populasi melebihi 27,5 juta, dengan lebih dari 20 juta hidup di Semenanjung. Negara ini adalah multi-etnis dan multi-budaya, yang memainkan peran besar dalam politik. Sistem pemerintahan erat meniru sistem parlementer Westminster dan sistem hukum didasarkan pada Common Law Inggris. Konstitusi menyatakan Islam sebagai agama negara sekaligus melindungi kebebasan beragama. Kepala negara adalah Raja, yang dikenal sebagai Yang Dipertuan Agong di-. Dia adalah seorang raja terpilih dipilih dari penguasa turun-temurun dari sembilan negara Melayu setiap lima tahun. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri.
Demokrasi mula – mula berkembang di satu Negara yaitu Inggris yang juga bersamaan dengan berkembangnya kapitalisme sebagai sistem perekonomian. Sebagai suatu Negara demokrasi yang menganut sistem perekonomian kapitalis, Inggris meraih kepemimpinannya atas dunia hampir selama abad 19, dan kemudian dalam abad 20 menyerahkan peranan itu kepada Amerika Serikat.
Negara – Negara barat berpendirian bahwa demokrasi mengandung pengertian mengenai kebebasan memilih, kebebasan pers, kebebasan mengadakan perkumpulan politik, kebebasan beragama, berfikir, dan mengeluarkan pendapat; persamaan derajat semua orang di depan hukum, hak rakyat untuk menentang pemerintahan,; hak seseorang untuk memilih pekerjaan; hak untuk mendirikan serikat – serikat dagang yang bebas; hak setiapwarga Negara untuk bepergian ke luar negeri untuk sementara atau emigrasi secara tetap. Semua kebebasan tersebut disebut kebebasan formil yang membedakan dengan demokrasi komunis yang riil,dimana alat – alat produksi dikuasai oleh negara.
Untuk menyebut suatu pemerintahan menganut sistem demokrasi maka kita dapat melihat dari dua kriteria, yaitu sistem perekonomian yang diterapkan dan corak politik luar negeri yang diperjuangkannya. Sedangkan musyawarah mufakat merupakan cara yang ditempuh oleh masyarakat demokrasi untuk mempertahankan berbagai pandangan dan kepentingan yang berbeda.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Konsep Dasar Demokrasi?
2.      Apa Pengertian Demokrasi?
3.      Bagaimana Ciri-ciri Demokrasi?
4.      Bagaimana Demokrasi di Indonesia?
5.      Bagaimana Demokrasi di Malaysia?
6.      Apa Perbandingan Demokrasi Di Indonesia Dengan Malaysia?
7.      Apa Perbedaan Demokrasi Di Indonesia Dan Malaysia?



C.    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Konsep Dasar Demokrasi.
2.      Untuk Mengetahui Pengertian Demokrasi.
3.      Untuk Mengetahui Ciri-ciri Demokrasi.
4.      Untuk Mengetahui Demokrasi di Indonesia.
5.      Untuk Mengetahui Demokrasi di Malaysia.
6.      Untuk Mengetahui Perbandingan Demokrasi Di Indonesia Dengan Malaysia.
7.      Untuk Mengetahui Perbedaan Demokrasi Di Indonesia Dan Malaysia.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar Demokrasi
Sulit mencari kesepakatan dari semua pihak tentang pengertian atau definisi demokrasi. Ketika ada yang mendefinisikan demokrasi secara ideal atau juga disebut sebagai definisi populistik tentang demokrasi, yakni sebuah sistem pemerintahan ”dari, oleh, dan untuk rakyat” maka pengertian demokrasi demikian tidak pernah ada dalam sejarah umat manusia. Tidak pernah ada pemerintahan dijalankan secara langsung oleh semua rakyat; dan tidak pernah ada pemerintahan sepenuhnya untuk semua rakyat.
Dalam praktiknya, yang menjalankan pemerintahan bukan rakyat, tapi elite yang jumlahnya jauh lebih sedikit. Juga tidak pernah ada hasil dari pemerintahan itu untuk rakyat semuanya secara merata, tapi selalu ada perbedaan antara yang mendapat jauh lebih banyak dan yang mendapat jauh lebih sedikit. Karena itu, ketika pengertian”demokrasi populistik” hendak tetap dipertahankan, Dahl mengusulkan konsep ”poliarki” sebagai pengganti dari konsep ”demokrasi populistik”tersebut. Poliarki dinilai lebih realistik untuk menggambarkan tentang sebuah fenomena politik tertentu dalam sejarah peradaban manusia sebab poliarki mengacu pada sebuah sistem pemerintahan oleh ”banyak rakyat” bukan oleh ”semua rakyat”,oleh”banyak orang” bukan oleh”semua orang.”

B.     Pengertian Demokrasi
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama.
Menurut Alamudi (1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk secara pantas disebut demokrasi.
Menurut International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusankeputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica),yaitu kekuasaan yang diperoleh dari rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu membentuk masyarakat yang adil dan beradaab,bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Demokrasi tidak akan datang,tumbuh,dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Oleh karena itu,demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya,yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).Bentuk konkret manifestasi tersebut adalah demokrasi menjadi way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi bernegara ,baik masyarakat maupun oleh pemerintah.
Negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahan-nya dikatakan demokratis dapat dilihat dari empat aspek (Tim ICCE UIN Jakarta,2005:123),yaitu:
1.      Masalah pembentukan negara;
2.      Dasar kekuasaan negara;
3.      Susunan kekuasaan negara;
4.      Masalah kontrol rakyat.

C.    Ciri-ciri Demokrasi.
Menurut Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo (1990: 62 ) dalam bukunya ”Introduction to Democratic Theory“, memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai yaitu:
1.      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3.      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5.      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.
6.      Menjamin tegaknya keadilan.
Beberapa ciri pokok demokrasi menurut Syahrial Sarbini (2006 : 122) antara lain :
1.      Keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat.
2.      Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih penting daripada kepentingan individu atau golongan.
3.      Kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat.
4.      Kedaulatan ada ditangan rakyat, lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam system kekuasaan negara.
D.    Demokrasi di Indonesia
1.      Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodisasi antara lain:
a.       Periode 1945-1959 demokrasi pada masa revolusi (Demokrasi Parlementer)
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain.
Sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri atas Presiden sebagai kepala negara konstitusional dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
b.      Periode 1959-1965 (Orde Lama)
Demokrasi Terpimpin Pandangan A. Syafii Maarif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
c.       Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
d.      Periode 1998-sekarang ( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
2.      Sistem Demokrasi Di Indonesia
Idonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, sehingga budaya demokrasi sudah mengakar di benak masyarakat Indonesia . Sistem ini memang sudah dianut oleh bangsa Indonesia sejak kemerdekaan Republik Indonesia . Lalu apakah yang dimaksud dengan demokrasi ? Demokrasi adalah pemerintahan rakyat . Artinya pemegang kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat . Segala kebijakan mengenai putusan pemerintah haruslah dirundingkan dengan rakyat .Negara Indonesia adalah salah satu negara yang menganut demokrasi dalam sisitem pemerintahannya . Indonesia sudah membuktikan hal tersebut dnegan mengadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung . Selain itu masyarakat Indonesia bebas menyelenggarakan pertemuan dan bebas berbicara unutk mengeluarkan pendapat, kritikan, atau bahkan mengawasi jalannya siistem pemerintahan .Kebebasan dalam memeluk agama pun merupakan sebuah perwujudan dari negara demokratis.
Demokrasi Indonesia dapat dipahami sebegai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok dalam organisasi negara yang menurut Undang-Undang dasar 1945 disebut sebagai kerakyatan. Sistem demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau sistem pemerintahan yang dari, oleh, dan untuk rakyat yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Falsafah Pancasila tidak hanya mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya, namun juga mengandung nilai religius. Hal ini berarti bahwa nilai yang terkandung dalam Pancasila meliputi tanggung jawab kemanusiaan dan sekaligus terhadap Tuhan. Demokrasi Indonesia pada dasarnya telah dilkasanakan bangsa Indonesia sejak dulu sampai saat ini masih dapat dijumpai dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya dalam melaksanakan demokrasi secara musyawarah dan mufakat sesuai silai ke-4.
Dalam perjalanan sistem pemerintahan, Indonesia pernah melaksanakan sistem Demokrasi Terpimpin berdasarkan ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965, pada saat pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dekrit Presiden 5 Juli 1955. Namun berdasarkan ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 sistem Demokrasi Terpimpin dicabut karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan pengganti Demokrasi Terpimpin. Kemudian pelaksanaan Demokrasi Pancasila ini ditetapkan dan diatur berdasarkan ketetapan MPR No. 1/MPR/1978.
Dengan demikian sistem demokrasi Indonesia adalah sistem Demokrasi Pancasila yaitu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual yang dilandasi nilai-nilai dasar negara yaitu Pancasila.
E.     Demokrasi di Malaysia
1.      Perkembangan demokrasi di Malaysia
Malaysia sebagai Negara tetangga Indonesia yang memiliki dominasi penduduk yang beragama islam sama dengan Indonesia memiliki perbedaan system demokrasi dengan Indonesia. Malaysia mengamalkan sistem Demokrasi Berparlemen di bawah Raja Berperlembagaan dengan Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agung sebagai Ketua Negara. Perlembagaan negara telah dirubah dengan mengadakan syarat-syarat untuk pengamanan sistem ini. Salah satu syarat sistem Demokrasi Berparlemen adalah pembagian kuasa kepada tiga bagian di dalam pemerintahan, yaitu Perundangan, Kehakiman dan Eksekutif.
Malaysia juga merupakan sebuah negara yang mengamalkan sistem Demokrasi berasaskan kepada sistem Persekutuan. Sehubungan dengan itu, beberapa provinsi yang ada di Malaysia seperti Perlis, Kedah, Pulau Pinang, Perak , Selangor, Negeri Sembilan, Melaka, Johor, Pahang, Terengganu, Kelantan, Sarawak dan Sabah telah menyetujui konsep perubahan Negara Malaysia. Setiap provinsi yang terlibat telah menyerahkan sebahagian kuasa masing-masing, seperti keuangan, pertahanan, pendidikan, dan lain-lain. Kepada perlembagaan Malaysia yang sudah di atur oleh kerajaan pusat. Dan ada beberapa perkara-perkara yang harus ditangani sendiri oleh masing-masing provinsi-provinsi yang ada di Malaysia.
Sebagai sebuah negara Raja yang memiliki lembaga, maka diperlukan perlembagaan institusi Yang Di-Pertuan Agung seperti Raja-raja melayu di sembilan provinsi dan majelis Raja-raja tetapi Baginda tetap diberi kuasa untuk memelihara adat istiadat orang Melayu dan Pentadbiran Agama Islam di negeri masing-masing. Kedudukan Parlemen Malaysia terdiri daripada tiga komponen yaitu :
a.    Yang Di-Pertuan Agong
b.   Dewan Negara
c.    Dewan Rakyat
Setelah perkembangan politik yang di alami Malaysia akhirnya pada pemilihan umum tahun ini banyak kemajuan demokrasi yang telah di tunjukkan Malaysia kepada dunia. Salah satu aspek penyelenggaraan pemilihan umum Malaysia, ternyata sudah memiliki sistem yang baku, sehingga pemilihan umum dapat dianggap sebagai rutinitas penyelenggaraan negara. Tidak perlu UU baru dan tidak ada masalah dengan peserta Pemilu. Meskipun mendadak, Pemilu bisa diselenggarakan. Suatu hal yang tidak mungkin terjadi di Indonesia. Babak baru bagi kehidupan demokrasi Malaysia pun lahir. Demokrasi yang menekankan sebuah metodologis untuk menghasilkan rotasi kekuasaan dan fungsi recruitment politik tercermin dalam pemilu kali ini. Barisan Nasional menjalankan fungsi alat politik cukup superior memimpin Malaysia. Barisan Nasional sebagai koalisi yang memerintah Malaysia sejak merdeka pada 1957 akhirnya akan mengalami kesulitan karena akan berhadapan dengan kelompok oposan di parlemen. Artinya terbuka keran lebar bagi kelompok oposan untuk masuk dalam jabatan politik dan menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Perkembangan ini sangat membagakan Malaysia karena didalam sistem demokrasi yang di jalankan Malaysia tidak mempengaruhi perekonomiannya. Melainkan Malaysia dapat menikmati kemajuan ekonomi di atas rata-rata Negara lain.
Malaysia juga berada di jajaran terdepan dalam proses industrialisasi. Selain itu, sebagai dampak dari tingginya pertumbuhan ekonomi jumlah kelas menengah Malaysia meningkat tajam. Meski dapat mewujudkan kesejahteraan, sistem politik yang ada saat ini dianggap tidak populer.
2.      Sistem demokrasi di Malaysia
Malaysia menganut sistem demokrasi parlementer di bawah pemerintahan monarkikonstitusional. Malaysia dipimpin oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong yang dipilihdari sembilan sultan negeri Melayu untuk menjabat selama lima tahun sebagai Kepala Negaradan Pemerintah Tertinggi Angkatan Bersenjata.Sistem ini diambil berdasarkan sistem Westminster karena Malaysia merupakan bekaskoloni Inggris. Kekuasaan eksekutif ditentukan oleh kabinet yang dipimpin oleh PerdanaMenteri. Berdasarkan Konstitusi Malaysia, Perdana Menteri haruslah seorang anggota DewanRakyat, yang menurut pendapat Yang di-Pertuan Agong, memimpin kelompok mayoritas dalam parlemen. Sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atauDewan Negara
Parlimen Malaysia melambangkan keutuhan sistem demokrasi berparlimen dan raja berperlembagaan. Sistem Demokrasi Berparlimen di bawah pentadbiran Raja Berperlembagaan dengan maksud Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong sebagai Ketua Negara. Perlembagaan negara telah digubal dengan mengadakan syarat-syarat untuk pengalaman sistem ini. Salah satu syarat sistem Demokrasi Berparlimen adalah pembahagian kuasa kepada tiga bahagian di dalam pemerintahan, iaitu Perundangan, Kehakiman dan Pentadbiran atau Eksekutif.
Malaysia juga merupakan sebuah negara yang mengamalkan sistem Demokrasi berasaskan kepada sistem Persekutuan. Sehubungan dengan itu, ia bermakna negeri-negeri Perlis, Kedah, Pulau Pinang, Perak , Selangor, Negeri Sembilan, Melaka, Johor, Pahang, Terengganu, Kelantan, Sarawak dan Sabah telah bersetuju dengan konsep penubuhan Negara Malaysia.
Setiap negeri yang terbabit telah menyerahkan sebahagian kuasa masing-masing, seperti kewangan, pertahanan, pelajaran, luar negara dan lain-lain lagi seperti mana yang telah tercatat di dalam Perlembagaan Malaysia yang di tadbir oleh Kerajaan Pusat. Ada perkara-perkara yang dijadikan kuasa negeri dan negeri akan mentadbirkan kuasa. Sebagai sebuah negara Raja Berperlembagaan, maka diperuntukan oleh Perlembagaan institusi Yang Di-Pertuan Agong, Raja-raja Melayu di sembilan buah negeri dan Majlis 2.1.4           Raja-raja. Baginda adalah diberi kuasa untuk memelihara adat istiadat orang Melayu dan Pentadbiran Agama Islam di negeri masing-masing. Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong adalah Ketua Agama Islam bagi negeri-negeri Pulau Pinang, Sabah, Sarawak, dan Wilayah-wilayah Persekutuan.
Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong juga menjadi Kepala Utama Negara dan Baginda adalah Pemerintah Tertinggi Angkatan Tentera Negara. Baginda akan menjalankan tugas-tugas dibawah Perlembagaan mengikut nasihat Perdana Menteri atau Jemaah menteri . Raja-raja pula menjadi Ketua Negeri masing-masing dan menjalankan tugas mengikut nasihat Menteri-menteri Besar atau Ketua-ketua Menteri.
Parlimen Persekutuan mengandungi Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong, dan dua Dewan iaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat. Perkara 55, Perlembagaan Persekutuan memperuntukkan bahawa hanya Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong sahaja yang boleh memanggil Parlimen untuk bersidang. Baginda juga mempunyai kuasa istimewa untuk memberhenti atau membubarkan Parlimen.
Dengan demikian Yang di-Pertuan Agong diperlukan oleh Perlembagaan untuk memanggil Parlimen bermesyuarat dalam masa enam bulan antara persidangan yang akhir dalam satu penggal yang kemudiannya. Bagi Dewan Rakyat, Ketua atau Timbalan Ketua Majlis hendaklah menetapkan sekurang-kurangnya 28 hari sebelum permulaan tiap-tiap penggal, tarikh-tarikh majlis akan bermesyuarat dalam penggal itu. Walau bagaimanapun, Ketua atau Timbalan Ketua Majlis boleh mengubah tarikh-tarikh yang ditetapkan itu dari masa ke semasa.
Parlimen Persekutuan merupakan badan perundangan yang tertinggi di Malaysia. Melainkan jika dibubarkan terlebih dahulu. Parlimen akan terus berjalan selama lima tahun, dari tarikh mesyuarat pertamanya selepas Pilihanraya Umum.Pada penghujung tempoh lima tahun ini, Parlimen dengan sendirinya dibubarkan dan dalam masa 60 hari dari tarikh pembubaran Parlimen, Pilihanraya Umum bagi memilih wakil-wakil untuk Dewan Rakyat hendaklah diadakan, dan Parlimen dipanggil bermesyuarat pada suatu tarikh yang tidak lewat daripada 120 hari dari tarikh pembubarannya.
F.     Perbandingan Demokrasi Di Indonesia Dengan Malaysia
Demokratisasi di seluruh Negara di dunia sedang buming-bumingnya di jalankan dan di pelajari oleh Negara-negara yang menginginkan kehidupan yang demokratis. Demokrasi memang pada awalnya diusung oleh negara-negara barat. Mereka mengklaim kehidupan di negara-negara barat jauh lebih demokratis dibanding kehidupan di negara-negara lain karena mereka lebih memahami, menghormati, dan menerima suara yang berbeda. Semakin pesatnya perkembangan zaman yang kemudian menuntut perubahan di segala bidang kehidupan akhirnya demokratisasi diinginkan oleh seluruh Negara di dunia. Sebuah negara dapat dikatakan demokratis apabila mengedepankan keterbukaan, kebebasan tetapi yang bertanggung jawab dalam segala bidang kehidupan manusia, penghormatan terhadap kaum minoritas di negara tersebut. Dan masih banyak indikator yang lain yang bisa digunakan untuk melihat isu demokrasi di suatu Negara.
Berlanjut dengan hal diatas kita bisa membandingkan suatu Negara dengan Negara lain. didalam menjalankan demokratisasi dinegaranya masing-masing. perbandingan demokratisasi di Indonesia dan Malaysia.
Di tahun Tahun 1999 ini lah rakyat Indonesia baru merasakan adanya pemilihan yang transparan dan bebas. Dimana Spanduk-spanduk yang terpancang di berbagai tempat umum dan propaganda melalui media umum, sepert radio, televisi, pemerintah mempropagandakan janji-janjinya yaitu: " Pemilihan parlemen musti dijalankan secara aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil".
Ditahun ini pula masyarakat mulai berani berbicara secara lantang tentang masa depan negeri ini. Masyarakat Indonesia mulai menyadari bahwa kedepan nanti negeri ini akan bisa lebih dewasa untuk memahami arti dari demokrasi seperti Negara-negara yang sudah menerapkan system demokrasi ini terlebih dahulu.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Satu hal yang paling krusial dalam konteks penerapan demokrasi di Indonesia adalah, kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai sebuah lembaga legislasi baru yang diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi wajah demokrasi, khususnya keterwakilan rakyat yang berada di daerah untuk sama-sama merasakan keadilan dan pemerataan dalam pembangunan. Dalam konteks demokrasi, mekanisme pemilihan anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, tentunya menjadikan anggota DPD adalah orang-orang yang mendapat legitimasi secara utuh dari masyarakat. Dan hal ini tentunya menjadi wajar apabila sebagai sebuah lembaga, DPD memiliki suatu otomomi dalam menjalankan fungsi legilasinya.
Tetapi pada realitasnya, anggota DPD ternyata berada dalam ketidakberdayaan dikarenakan sistem dan perundang-undangan yang membatasi mereka untuk memberikan kontribusi lebih bagi daerah. Mungkin ini adalah suatu bagian dari rekayasa demokrasi yang tidak utuh. Sehingga kehadiran DPD sebagai sebuah lembaga tinggi negara dibuat tidak berdaya didalam statusnya yang penuh dengan nilai prestisius.
Setelah berlangsung cukup lama yaitu dari tahun 1999 sampai tahun ini secara umum proses demokrasi di Indonesia memang masih lebih condong pada suatu pembentukan dari atas ke bawah (tergantung dari elite politik). Karena proses demokrasi di Indonesia dalam kehidupan politik masih sangat situasional, seperti dalam momentum pemilu nasional ataupun daerah, dimana otoritas dan hak masyarakat didalam menyampaikan suara benar-benar diakui, dan itupun jika tidak ada manipulasi atau kecurangan dalam pemilu. Oleh karena itu proses pendewasaan demokrasi di Indonesia sampai dengan saat ini masih sangat dipengaruhi oleh peranan kelembagaan, baik dalam organisasi, partai politik hingga lembaga negara.
Dalam situasi seperti ini, maka yang harus menjadi perhatian adalah pembagian wewenang yang proporsional didalam lembaga-lembaga tersebut. Sehingga meminimalisir terjadinya monopoli dan penyalahgunaan otoritas didalam mengambil sebuah kebijakan. Perkembangan demokrasi di Indonesia juga membawa hal yang negatif bagi Negara kita, yaitu melemahnya perekonomian di republik Indonesia. Hal seperti ini umum terjadi di suatu Negara ketika demokrasinya sedang berkembang. Tapi di satu sisi seluruh rakyat Indonesia mendapatkan medali demokrasi dari International Association for Political Consultant (IAPC) karena Indonesia dinilai telah berhasil dalam mengembangkan dan mempraktikkan demokrasi seperti terbukti dengan terselenggarakannya pemilihan umum parlemen dan dan pemilihan presiden secara damai. Ini membuktikan bahwa Indonesia telah bersungguh-sungguh menjalankan dan memahami tentang Demokrasi.

G.    Perbedaan Demokrasi Di Indonesia Dan Malaysia
Masing-masing Negara diatas memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing yaitu:
a.      Indonesia sebagai Negara yang memiliki banyak partai (multi partai) didalam menjalankan demokrasi harus lebih banyak belajar lagi, karena didalam menjalankan pemilihan umum Indonesia harus mempunyai banyak waktu untuk mematangkan dan mempersiapkan pemilihan umum tersebut. Beda dengan Malaysia yang sewaktu-waktu bisa mempercepat pemilihan umumnya tanpa berpikir ribet.
b.      Didalam menjalankan serta mengembangkan demokrasi di Indonesia, pemerintah tidak bisa menyelaraskan dengan pengembangan perekonomian dimana Indonesia Cuma bisa mengonsentrasikan diri pada pengembangan demokrasi saja dan akhirnya perekonomian tidak begitu berjalan dengan baik. Lain dengan Malaysia yang bias memusatkan perhatiannya dalam dua tersebut.
c.      Dilain hal Indonesia mendapatkan satu penghargaan yang sangat berarti bagi pengembangan demokrasi di Indonesia yaitu perolehan medali demokrasi dari IAPC atas kesuksesan telah mempraktekkan demokrasi di Indonesia dan hal ini tidak diperoleh oleh Malaysia.
d.     Perbedaan Demokrasi paling nyata yang membedakan Indonesia dan Malaysia adalah Malaysia bermuara pada sistem politik monarkhis (kerajaan) dan pengaruh islam yang sangat kuat. Peran yang masih kuat dari kerajaan turut mempengaruhi proses demokratis di Malaysia.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Istilah demokrasi itu sendiri berasal dari negara Yunani, demos yang artinya rakyat, dan kratos yang artinya kekuasaan . Kata demokrasi itu sendiri diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles, yaitu sebagai bentuk suatu pemerintahan yang mengatur bahwa kekuasaan itu berada di tangan rakyat. Dalam membangun sebuah negara yang demokratis tidaklah mudah . Hal tersebut dikarenakan pembangunan sebuah sistem demokrasi dalam suatu negara dimungkinkan akan mengalami kegagalan .
Akakn tetapi, di negara ini, sisitem demokrasi yang dijalankan terbilang mengalami kemajuan . Bisa dilihat dari bebasnya berkeyakinan, berpendapat, atau kebebasan untuk berkumpul tanpa ada yang membatasi .Tetapi meskipun negara ini telah berhasil dalam menjalan sistem demokrasinya, tampaknya dewasa ini sistem demokrasi tersebut banyak disalahgunakan dan kurang berjalan sebagaimana mestinya . Hal tersebut membuat bangsa ini mengalami banyak persoalan . Contohnya saja dalam kehidupan berpolitik. Sistem demokrasi yang sesungguhnya tampaknya sudah tidak berlaku lagi . Tetap saja ada unsur kekuatan dan kelemahan yang menentukan hasil akhir dari sebuah demokrasi . Siapa yang paling berkuasa maka dialah yang akan mendapatkan jabatan atau peranan tertentu . Bukan lagi murni dari hasil keyakinan dan pendapat orang banyak .
Sistem demokrasi yang dijalankan oleh suatu negara tentu memberikan dampak positif dan negatifnya . Dampak positifnya adalah demokrasi memberikan harapan dalam emnciptakan suatu kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan . Tetapi dampak negatif dari sistem ini adalah dapat meningkatnya angka pengangguran, kemacetan lau lintas, korupsi dan lain sebagainya . Sebenarnya demokrasi adalah sisitem yang buruk di antara alternatif yang lebih buruk . Akan tetapi, jika semua berjalan dengan lancar, maka semuanya juga akan lancar .Apabila sebuah negara ingin melakuakn sebuah perubahan, maka sistem demokrasi adalah gagasan yang dinamis keren aprosesnya teru-menerus .
Negara yang sukses menjalankan demokrasi adalah negara yang mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtaraan yang sebenar-benarnya . Untuk itu, kita sebagai masyarakat Indonesia yang menganut sistem pemerintahan secara demokrasi, perlu menjaga dan menjalankan sistem tersebut sesuai dengan aturannya, sehingga sistem demokrasi tersebut dapat terwujud secara utuh di dalam sebuah sistem pemerintahan Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, aman, dan damai .

B.     Saran
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekhilafan oleh karena itu, kepada para pembaca dan para pakar utama penulismengharapkan saran dan kritik ataupun tegur sapa yang sifatnya membangun akan diterima dengan senang hati demi kesempurnaan makalah selanjutnya.







DAFTAR PUSTAKA


Suteng, Bambang. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.

Soewito. 2007. Lembar Kerja Siswa Pendidikan Kewarganegaraan. Solo:Tri Jaya Utama

Budiardjo,  Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2000)

David Easton, Kerangka Kerja Analisa Sistem Politik. (Jakarta : PT. Bina Aksara, 1984)

Mohtar Mas’oed dan Colin MacAndrews, Perbandingan Sistem Politik. (Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2008)







No comments:

Post a Comment